September 15, 2026

Status PNS dan PPPK Resmi Dihapus dari KTP

JAKARTA — Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 resmi mengubah penulisan status pekerjaan dalam dokumen kependudukan. Istilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diseragamkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Perubahan tersebut berlaku pada kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK), sebagai bagian dari penyesuaian administrasi kependudukan secara nasional.Jawa Pos dalam pemberitaan 27 April 2026 menyebut, kategori pekerjaan PNS dan PPPK dihapus dari dokumen kependudukan dan digantikan dengan istilah ASN guna menyatukan pencatatan data aparatur pemerintah.

Penyeragaman ini dilakukan untuk menyelaraskan sistem administrasi kependudukan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengelompokkan PNS dan PPPK dalam satu kategori ASN.

Meski demikian, perubahan pada dokumen kependudukan ini tidak serta-merta mengubah status kepegawaian. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, PNS tetap berstatus sebagai pegawai tetap, sementara PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bersifat administratif dan bertujuan memperkuat integrasi data nasional, bukan mengubah sistem kepegawaian yang berlaku.Penerapan perubahan data dilakukan secara bertahap, mengikuti proses layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan dokumen baru, pembaruan data, maupun penggantian KTP dan KK.

Seiring dengan itu, aparatur sipil negara yang masih menggunakan data lama diimbau untuk segera melakukan penyesuaian melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di daerah masing-masing.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem data yang lebih seragam, akurat, dan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *