SOPPENG – Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, SE melakukan peninjauan langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Lempa di Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Senin (13/7/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah di Kabupaten Soppeng berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng Aryadin Arif, STP., M.Si., beserta jajaran, Bupati meninjau kondisi sarana dan prasarana TPA, memantau sistem pengelolaan sampah, serta mengevaluasi operasional fasilitas tersebut.
Dalam peninjauan itu, Bupati juga melihat langsung blok pembuangan yang masih aktif dan menginstruksikan penerapan sistem daily cover atau sel harian sebagai langkah untuk mengoptimalkan kapasitas tampung sekaligus memperpanjang umur layanan TPA Lempa.
“Pengelolaan TPA harus dilakukan secara optimal agar kapasitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal dan masa layanannya semakin panjang,” ujar Suwardi Haseng.
Menurut Bupati, penanganan persoalan sampah tidak cukup hanya dilakukan di tempat pemrosesan akhir. Ia menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari tingkat masyarakat melalui pengurangan volume sampah sejak dari sumbernya.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Soppeng terus mendorong penguatan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) dan bank sampah di tingkat desa, kelurahan, hingga kecamatan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Selain memperkuat pengelolaan di tingkat hulu, Bupati juga menekankan pentingnya penerapan teknologi dalam pengolahan sampah. Salah satu inovasi yang didorong adalah pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), yang memungkinkan sampah diolah menjadi bahan bakar alternatif bernilai ekonomi sekaligus lebih ramah lingkungan.
TPA Lempa memiliki luas sekitar enam hektare dengan kapasitas desain sekitar 280 ribu meter kubik. Fasilitas tersebut menjadi salah satu infrastruktur strategis dalam pengembangan sektor persampahan yang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Soppeng Tahun 2025–2045.
Melalui pembenahan sistem pengelolaan dan pemanfaatan teknologi, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap pengelolaan sampah semakin modern, mampu mengurangi dampak lingkungan, serta mendukung terwujudnya Kabupaten Soppeng yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

