Maret 18, 2026

Firmansyah Cs Pertanyakan Dasar Hukum Laporan Balik Pencemaran Nama Baik kepada Kliennya

Soppeng — Tim kuasa hukum Rusman mempertanyakan dasar hukum laporan balik dugaan pencemaran nama baik yang diajukan oleh terlapor, yang diketahui merupakan Ketua DPRD Kab. Soppeng. Firmansyah, SH, selaku juru bicara tim kuasa Rusman menyampaikan alasan hukum mengapa laporan balik tersebut dinilai tidak memiliki dasar yang kuat.

Advokat yang lebih akrab di sapa Charly ini menjelaskan, apabila merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta Lampiran Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Lembaga Kemenkoinfo, Kejagung dan Kapolri Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi UU ITE, maka tidak semua penyampaian informasi yang menimbulkan dampak negatif dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran nama baik.

Menurutnya, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengharuskan adanya unsur kesengajaan dan tanpa hak untuk menyerang kehormatan seseorang. Dalam perkara ini, Rusman menyampaikan kronologi kejadian yang dialaminya sendiri sebagai korban dugaan penganiayaan, yang telah lebih dahulu dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.

“Klien kami memiliki kepentingan hukum dan kepentingan umum dalam menyampaikan peristiwa tersebut. Dengan demikian, unsur ‘tanpa hak’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak terpenuhi,” ujar Charly kepada media ini (22/1/2026)

Lebih lanjut, ia merujuk point c Lampiran SKB, yang menegaskan bahwa penyampaian fakta, pengalaman, atau kejadian yang benar dan dialami langsung oleh seseorang bukan merupakan pencemaran nama baik.

Dalam konteks ini, keterangan Rusman kepada media merupakan penuturan pengalaman pribadi yang dapat dibuktikan melalui laporan polisi.Selain itu, point d Lampiran SKB menyatakan bahwa laporan, pengaduan, atau keluhan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum maupun media dalam rangka kepentingan umum tidak dapat dipidana sepanjang dilakukan dengan itikad baik.

Tim kuasa hukum juga menyoroti point e Lampiran SKB, yang menegaskan bahwa pejabat publik harus siap menerima pengawasan dan kritik dari masyarakat. Terlapor dalam perkara ini merupakan anggota legislatif, sehingga ruang pemidanaan atas dugaan pencemaran nama baik harus ditafsirkan secara lebih ketat.

Lebih jauh, Charly menjelaskan bahwa berdasarkan point f Lampiran SKB, penerapan Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada unsur pencemaran nama baik dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka ketentuan UU ITE tidak dapat diterapkan.

“Dalam perkara ini, tidak terdapat tuduhan palsu maupun niat menyerang kehormatan pribadi. Yang ada adalah penyampaian peristiwa yang dialami korban dan telah dilaporkan secara resmi,” tegasnya.

Kuasa hukum juga menepis anggapan bahwa viralnya pemberitaan dapat dijadikan dasar pemidanaan. Berdasarkan point g Lampiran SKB, viral atau luasnya penyebaran informasi bukan unsur tindak pidana, karena yang harus dinilai adalah isi, konteks, dan tujuan penyampaian informasi tersebut.

Di akhir pernyataannya, tim kuasa hukum Rusman berharap aparat penegak hukum berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE beserta Lampiran SKB dalam menilai laporan balik pencemaran nama baik, serta tetap memfokuskan penanganan pada laporan dugaan penganiayaan sebagai pokok perkara.

“Kami mempertanyakan dasar hukum laporan balik tersebut karena jika diuji dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pedoman pelaksanaannya, unsur-unsur pidananya tidak terpenuhi,” tutup Charly.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *