JEMBER — Kejaksaan Negeri Jember resmi meningkatkan penanganan dugaan korupsi manipulasi klaim layanan kesehatan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut diduga melibatkan sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember terkait tagihan BPJS Kesehatan dalam rentang tahun 2019 hingga 2025.
Peningkatan status perkara diumumkan dalam kegiatan media gathering yang digelar pada Kamis malam, 7 Mei 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr Yadyn, menyampaikan bahwa keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan dilakukan setelah tim penyelidik melaksanakan gelar perkara.
Menurutnya, hasil ekspose internal menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum sehingga penanganan kasus dinilai memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan.
“Perkara dugaan korupsi manipulasi tagihan BPJS Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit di Kabupaten Jember telah ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Yadyn seperti dikutip dari radarjember.com.
Ia menjelaskan, langkah tersebut telah dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 7 Mei 2026. Saat ini, penyidik mulai mendalami pola dugaan penyimpangan klaim yang diduga berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Dalam proses penyidikan, jaksa menyoroti dugaan praktik fraud berupa upcoding dan phantom billing.
Modus upcoding diduga dilakukan dengan menaikkan kode diagnosis maupun tindakan medis agar nilai klaim yang dibayarkan lebih tinggi dibanding kondisi pasien sebenarnya. Sementara phantom billing merujuk pada dugaan penagihan layanan medis fiktif yang tidak pernah diberikan kepada pasien.
Penyidik masih mengumpulkan dokumen serta keterangan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

