Soppeng — Polemik alat berat yang disebut-sebut sebagai bantuan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2018 kini tengah dalam tahapan penyelidikan di Soppeng.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya informasi di media sosial mengenai excavator yang dikaitkan dengan Kabupaten Soppeng dan disebut ditemukan beroperasi di wilayah Kabupaten Bone.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh sebuah LSM di Bone dengan melayangkan laporan resmi kepada APH Soppeng.
Dalam laporan dan pemberitaan sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng, Aryadin, membenarkan dirinya telah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Aryadin menyatakan bahwa secara administrasi Dinas Pertanian tidak pernah menerima berita acara serah terima resmi atas alat berat dimaksud.
“Kami tidak pernah menerima secara resmi dan tidak ada dokumen penyerahan kepada dinas,” ujarnya sebagaimana dikutip Indeks.co.id.
Menurut Aryadin, klarifikasi yang dilakukan penyidik bertujuan memastikan ada tidaknya dokumen penyerahan, pencatatan, serta keterkaitan dinas dalam pengelolaan alat tersebut.
Sejumlah pihak lain juga telah dimintai keterangan, termasuk mantan pejabat di lingkup Dinas Pertanian serta mantan Wakil Bupati.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai kesimpulan atau penetapan status hukum terhadap pihak mana pun.
Dalam tata kelola bantuan pemerintah, setiap distribusi alat dan mesin pertanian semestinya melalui mekanisme administrasi yang jelas, mulai dari penetapan penerima hingga pengawasan pemanfaatan.
Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kepastian terkait jumlah alat, mekanisme penyaluran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.Sampai berita ini diturunkan, perkara tersebut masih berada pada tahap pendalaman dan klarifikasi.

