Soppeng — Upaya damai dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Rusman dan AMF kembali mencuat. Kali ini muncul figur mediator eksternal yang disebut sebagai “mediator profesional” untuk menjajaki perdamaian.
Kuasa hukum korban, Firmansyah, SH (16/2/2026), membenarkan adanya pihak yang mengaku memegang kuasa khusus sebagai mediator. Upaya damai, menurutnya, sah-sah saja.
Namun ia mengingatkan bahwa jalur restorative justice (RJ) sebelumnya sudah difasilitasi aparat.
RJ tersebut, kata dia, berlangsung pada 11 Februari 2026 di Polres Soppeng, mempertemukan kedua pihak secara langsung meski tanpa pendampingan penasihat hukum.
Pihak korban, lanjutnya, tetap kooperatif tetapi juga berhak menempuh proses hukum demi keadilan.
Kini publik menanti, apakah kehadiran mediator profesional benar-benar membawa terobosan, atau justru menegaskan bahwa tidak semua perkara bisa selesai di meja damai. Damai sungguhan, atau damai-damaian, waktu yang akan menjawab.

