Soppeng (22/1/2026) — Tim kuasa hukum Rusman menolak keras narasi yang menyebut peristiwa dugaan penganiayaan terhadap kliennya sebagai urusan pribadi. Mereka menilai framing tersebut tidak hanya keliru secara fakta, tetapi juga cacat secara logika hukum.
Firman, kuasa hukum Rusman, menegaskan bahwa peristiwa 24 Desember 2025 terjadi dalam ruang pelayanan publik, bukan ruang privat. Korban hadir sebagai ASN yang sedang menjalankan tugas negara, sementara terlapor datang dalam konteks mempertanyakan kebijakan pemerintahan.
“Ini bukan peristiwa pribadi. Ini peristiwa pelayanan publik. Ini terjadi di ruang kerja pemerintahan, dalam relasi tugas dan kewenangan. Kalau ini disebut urusan pribadi, maka kita sedang memelintir fakta dan merusak konteks peristiwa,” tegas Firman.
Ia menyebut penarikan kesimpulan bahwa perkara ini adalah masalah pribadi tanpa dasar fakta dan dasar hukum yang jelas sebagai konstruksi yang menyesatkan dan berbahaya bagi objektivitas publik.
Firman bahkan menyebut pola narasi yang berkembang sebagai bentuk pengaburan substansi perkara.“Awalnya korban, lalu dilaporkan pencemaran. Lalu peristiwa disebut urusan pribadi. Lalu tiba-tiba diarahkan ke isu netralitas ASN. Ini bukan analisis hukum, ini pembelokan isu,” katanya.
Firman kemudian menyampaikan pernyataan keras. “Justru aneh jadinya menyimpulkan perkara ini sebagai masalah pribadi tanpa dasar fakta dan dasar hukum yang jelas, lalu secara tiba-tiba menuju pada kesimpulan menyalahi netralitas ASN. Bagi kami pernyataan ini sangat menyudutkan dan menyakitkan korban Rusman. Seorang ASN sedang melayani terlapor, kemudian jadi korban, di tengah upaya mencari keadilan, lalu korban dilaporkan pencemaran. Setelah itu peristiwa yang dialami korban disebut urusan pribadi. Lalu di tengah korban melakukan pembelaan diri demi tegaknya keadilan, lagi-lagi diarahkan pada dugaan pelanggaran netralitas ASN.”
Ia mempertanyakan integritas sudut pandang tersebut. “Kalau logikanya seperti itu, ini analisis hukum atau pembelaan kepentingan? Ini pengamat hukum atau pengacara terlapor? Tapi lebih penting dari itu, biarkan publik yang menilai,” ujarnya tegas.
Firman menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa tekanan narasi, tanpa framing yang mengaburkan posisi korban.
“Biarkan penegak hukum bekerja dalam koridor hukum. Kami ingin perkara ini menjadi pembelajaran, bukan alat pembenaran. Kami ingin keadilan, bukan pengaburan fakta. Dan kami ingin perkara ini selesai secara bermartabat, dengan korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tutupnya. (22/1/2026)
Perkara Rusman–AMF saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan aparat penegak hukum belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

