Soppeng_SHCnews. Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Soppeng hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Situasi tersebut menuai sorotan tajam dari kalangan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yang menilai Badan Kehormatan (BK) DPRD Soppeng belum menunjukkan sikap tegas dan terbuka.Kasus ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Soppeng dengan sejumlah anggota DPRD.
RDP tersebut secara khusus mengulas dugaan penganiayaan dan pengancaman yang disinyalir melibatkan salah satu oknum legislator.Namun, pasca RDP digelar, hingga kini publik belum memperoleh informasi resmi terkait hasil pembahasan, rekomendasi, maupun langkah lanjutan yang diambil oleh Badan Kehormatan DPRD Soppeng. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.
Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, menilai lambannya tindak lanjut tersebut berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. Menurutnya, Badan Kehormatan memiliki peran strategis sebagai penjaga marwah, integritas, dan kehormatan DPRD.
“Pasca RDP dilaksanakan, sampai hari ini belum ada informasi resmi terkait langkah lanjutan dari Badan Kehormatan DPRD Soppeng. Padahal kasus ini sudah menjadi perhatian publik,” ujar Mahmud, Selasa (20/1/2025).
Mahmud menegaskan, Badan Kehormatan DPRD seharusnya bertindak aktif dan profesional dalam menyikapi setiap dugaan pelanggaran kode etik, terlebih jika dugaan tersebut menyangkut tindak kekerasan terhadap ASN yang merupakan pelayan publik.
Ia mengingatkan, sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata beracara internal DPRD, Badan Kehormatan tidak hanya bekerja berdasarkan laporan formal. Dalam kasus yang telah menjadi konsumsi publik dan viral di ruang sosial, BK memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral untuk melakukan klarifikasi, pemanggilan, dan pemeriksaan etik secara mandiri.
Secara normatif, Badan Kehormatan DPRD memiliki fungsi memantau dan mengevaluasi perilaku anggota dewan, meneliti dugaan pelanggaran kode etik, serta memverifikasi pengaduan masyarakat. BK juga berwenang menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga rekomendasi pemberhentian melalui mekanisme Rapat Paripurna DPRD.
Selain itu, BK berfungsi sebagai penjaga etik internal DPRD dengan melakukan penyelidikan, klarifikasi, serta pemanggilan pihak-pihak terkait sebelum menyampaikan hasilnya secara resmi kepada pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.Namun, Mahmud menilai fungsi tersebut belum terlihat berjalan optimal dalam kasus dugaan penganiayaan ASN di Kabupaten Soppeng. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Soppeng, Ir. Abdul Kadir, untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Saya sudah mempertanyakan bagaimana tindak lanjut hasil RDP terkait kasus di BKSDM. Saya juga menanyakan apakah sudah ada hasil sidang Badan Kehormatan. Tapi jawaban yang saya terima belum memberikan kepastian,” ungkapnya.
Mahmud berharap Badan Kehormatan DPRD Soppeng segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status penanganan kasus tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi liar dan preseden buruk bagi penegakan etika di lembaga legislatif daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Badan Kehormatan DPRD Soppeng terkait hasil atau tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran etik dimaksud.

