Maret 18, 2026

Harga Murah Tak Lagi Dikejar-kejar? Ini Skema Baru Rokok Ilegal ala Purbaya

SHCNews _ Pemerintah bersiap mengubah arah kebijakan dalam menghadapi maraknya peredaran rokok ilegal. Aturan baru terkait cukai hasil tembakau (CHT) disebut akan terbit dalam waktu dekat, bahkan diproyeksikan keluar pekan depan.

Informasi ini pertama kali mengemuka dalam laporan Bloomberg Technoz dan diperkuat oleh sejumlah media nasional lainnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara terbuka menyatakan bahwa pemerintah sedang menyiapkan skema baru agar rokok ilegal dapat ditarik masuk ke jalur legal melalui pengenaan tarif cukai khusus. Pernyataan itu disampaikan Purbaya dalam wawancara yang dikutip Bloomberg Technoz, Kamis lalu.

“Untuk memberi ruang kepada yang ilegal agar masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga nanti,” ujar Purbaya.

Salah satu poin utama dalam aturan tersebut adalah rencana penambahan satu lapisan (layer) baru dalam struktur tarif cukai rokok. Lapisan ini ditujukan bagi rokok yang selama ini beredar tanpa pita cukai atau diproduksi oleh pabrikan kecil yang tidak mampu menembus struktur tarif yang berlaku saat ini.

Dalam laporan Antara News, Purbaya menjelaskan bahwa selisih harga yang terlalu jauh antara rokok legal dan ilegal justru mendorong konsumen beralih ke produk ilegal.

“Kalau harga rokok legal terlalu mahal, orang lari ke yang ilegal. Ini yang mau kita atur ulang,” kata Purbaya, sebagaimana dikutip Antara News.

Meski membuka ruang legalisasi, Purbaya menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pembiaran. Setelah aturan resmi diterbitkan, produsen yang tetap memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa mengikuti skema baru akan ditindak tegas.

“Kalau peraturannya keluar, mungkin minggu depan. Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya. Tidak ada ampun lagi,” tegas Purbaya.

Dalam konteks lebih luas, rencana ini sejalan dengan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai maupun harga jual eceran (HJE) rokok pada 2026.

Kebijakan tersebut sebelumnya dilaporkan Antara News dan Kontan.co.id, dengan alasan menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan pengendalian rokok ilegal.Pemerintah menilai, tanpa penyesuaian struktur tarif, perang melawan rokok ilegal akan terus berulang dengan pola yang sama: penindakan meningkat, tetapi peredaran tidak benar-benar berhenti.

Sejumlah pelaku industri hasil tembakau, seperti yang diberitakan iNews.id, meminta agar pemerintah melibatkan industri rokok legal dalam pembahasan teknis aturan baru tersebut. Mereka menekankan pentingnya keadilan usaha agar kebijakan ini tidak justru merugikan pabrikan yang selama ini patuh.

Di sisi lain, pengamat mengingatkan bahwa skema tarif baru harus disertai pengawasan ketat. Tanpa pengawasan, kebijakan ini berisiko menjadi celah baru yang justru melegitimasi praktik lama dengan wajah berbeda.

Dengan aturan yang segera terbit, publik kini menanti apakah kebijakan ini benar-benar mampu menekan rokok ilegal, atau justru memunculkan persoalan baru dalam tata kelola industri hasil tembakau nasional.

(Catatan: Tulisan ini disusun berdasarkan laporan berbagai media. Detail teknis aturan masih menunggu regulasi resmi diterbitkan pemerintah.)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *